Syarat Mencari PIRT:
- Mengisi form dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kotamadya
- Fotokopi KTP
- Pas foto 3×4, 3 lembar
- Ke Puskesmas wilayah (lokasi produksi) untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT. Biasanya diadakan 3 bulan sekali, atau menunggu peserta secara kolektif, minimal 15 orang (tergantung aturan dan kebijakan masing-masing kotamadya / kabupaten). Biaya penyuluhan berkisar Rp. 100.000 – 200.000, tergantung wilayah kota / kabupater
- Menyertakan hasil uji laboratorium. Dinas Kesehatan yang akan menentukan / menyarankan laboratorium untuk pengujian.
Untuk persyaratan nomor 4 sampai 6, biaya ditanggung oleh produsen. Untuk di beberapa daerah, pengurusan PIRT sudah bebas biaya (contohnya Kota Manado)
Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:
- Susu dan hasil olahannya
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
- Makanan kaleng
- Makanan bayi
- Minuman beralkohol
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
- Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Catatan:
– Persyaratan di tiap daerah bisa berbeda
– Permohonan tidak dapat diajukan jika memerlukan izin dari BPOM atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia)
Sumber : http://www.saran2.com