Rata rata pengabdian para Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementrian Kesehatan tersebut telah lama mengabdi sekitar 10 tahun di masing masing Puskesmas di Kabupaten Kulon Progo atau lebih tepatnya sebagai Bidan Desa di wilayah Kabupaten Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) dulu (BKD) telah menerima keputusan dari Menteri PAN dan RB tentang kebutuhan Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mendapatkan alokasi CPNS sebanyak 41 Formasi untuk Bidan PTT tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui BKPP juga telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 41 CPNS dengan TMT terhitung mulai 1 April 2017 serta mendapatkan surat melaksanakan tugas. Mereka akan ditempatkan kembali di puskesmas pada dinas kesehatan sebagai tenaga kesehatan dan tidak boleh pindah minimal 5 tahun dari tempat awal bertugas.
Proses penerimaan SK CPNS ini sebenarnya juga berkaitan erat dengan TES CAT yang telah dilaksanakan oleh para Bidan PTT tersebut pada Bulan Juli 2016 yang mana khusus untuk DIY JATENG dilaksanakan TES dengan Sytem Computer Assisted Test (CAT) di Kantor Regional BKN DIY JATENG di Jalan Magelang Yogyakarta yang diikuti oleh seluruh Bidan Pegawai Tidak Tetap Kemenkes RI di 2 Wilayah Provinsi yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah.
Semoga pengangkatan Bidan PTT menjadi CPNS ini menjadi awal yang baik untuk PTT PTT lain yang telah lama berjuang dengan label Honor untuk meraih cita cita yang sama menjadi PNS. AAMIIN