A

A

Pengertian Aset Digital Cryptocurrency dan Awal Penciptaanya


Cryptocurrency adalah aset digital yang diamankan menggunakan system kriptografi yang kuat dan berfunsi dan dirancang sebagai sebuah system pembayaran tanpa campur tangan bank sentral suatu negara manapun. Dengan kata lain Cryptocurrency dapat dikirim dan digunakan tanpa butuh otoritas dari Bank manapun sehingga pengguna bebas bertransaksi baik itu mengirim, menerima maupun menyimpannya.

Dalam perkembangannya Cryptocurrency terdiri dari dua jenis yaitu :

1. Coin Crypto

     Coin Crypto adalah aset digital yang dibangun pada blockchain sendiri, dengan menganut system desentralisasi dan dibangun dengan tehnologi blockchain sehingga dalam pemrosesan dan pencatatannya tanpa campurtangan pihak lain. Contoh coin misalnya Bitcoin, Ethereum dll


2. Token

    Token adalah aset digital yang penciptaanya menumpang pada blockchain suatu coin digital misal menumpang pada blockchain Ethereum yang menggunakan jaringan ERC-20, ERC-271, sehingga token ini tidak termasuk jenis mata uang. Contoh token misalnya Tether (USDT), AAVE dll bisa cek di web Coinmarketcaps


Awal Penciptaan coin ini mengacu pada penciptaan Coin crypto pertama yaitu Bincoin (BTC). Aset pelopor ini pertama diluncurkan pada 2009 yang di ciptakan oleh orang atau mungkin kelompok yang menyebut dirinya Satoshi Nakamoto.

Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
FasaPay Online Payment System

Site Map